Bareskrim Polri Resmi Tahan Pelaku Rasialisme yang Nyerang Pigai
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.
Adapun Ambroncius merupakan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (26/1/2021).
Polisi juga telah meminta keterangan Ambroncius dan lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
Setelah itu, Ambroncius dijemput paksa oleh penyidik dan diperiksa sebagai tersangka.
“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun konten yang diduga mengandung unsur rasialisme diunggah Ambroncius di akun Facebook-nya.
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
“Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua,” ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin (25/1/2021). (*/Kompas)