JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 23 partai politik yang lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus memperbaiki dokumennya. Dari hasil verifikasi, baru PKB yang sudah memenuhi syarat.
“95,83 persen (23) partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya agar memenuhi ketentuan,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Idham menjelaskan dokumen pendaftaran PKB sudah melampaui syarat minimal. Menurutnya, PKB juga telah melampirkan dokumen berupa kartu tanda anggota (KTA) yang dilengkapi salinan e-KTP sebanyak 386.999 orang.
“Tetapi apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat, disilakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menyebut 23 partai itu harus melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) atau mengganti dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam waktu dua pekan, 15-28 September 2022.
Sebagai informasi syarat kepengurusan partai politik pendaftar pemilu adalah 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen tingkat kecamatan, serta minimum 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya.
Idham menyatakan PKB telah menyerahkan kepengurusan lengkap di seluruh provinsi saat pendaftaran.
Kepengurusan PKB juga mencapai 100 persen di tingkat kabupaten/kota serta kecamatan.
Sebanyak 23 partai yang belum lengkap dokumennya antara lain PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu. (*/CNN)