Bawaslu: Masyarakat Juga Bisa Dijerat Pasal Politik Uang

Sankyu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan masyarakat yang bukan peserta calon atau tim sukses juga bisa dijerat dengan pasal politik uang. Bawaslu mendasari itu pada putusan yang pernah dijatuhkan kepada seseorang di Tanjungbalai, Sumatera Utara, atas kasus politik uang.

“Secara materil, pada saat dia mendukung salah satu paslon, dengan menyebarkan materi untuk mendukung salah satu paslon, kan dia secara tidak langsung kan sudah masuk pelaksana kampanye. Meskipun dia tidak terdaftar di KPU,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

Menurut dia, sang pelaku tak bisa mengelak lagi bahwa dia bukan bagian dari tim sukses calon. “Itulah cara berpikir hakim yang menyatakan dia adalah bagian dari pelaksana kampanye” ucap Fritz.

Sekda ramadhan

Masyarakat yang melakukan politik uang akan dijerat dengan Pasal 523 dalam Undang-Undang Pemilu. Yakni dianggap sengaja membagikan materi sebagai imbalan kepada pemilih secara langsung atau tak langsung.

“Iya itu bagian daripada (pengawasan) Bawaslu, termasuk laporan daripada orang-orang yang merasa bukan kampanye. Itu sampai pidana 2 tahun penjara,” kata dia.

Dalam masa Pemilu 2019 ini, sudah terdapat 9 putusan dari hakim terkait kasus politik uang. Praktik ini juga termasuk dilakukan langsung oleh peserta seperti calon legislatif.

“Ada juga yang calegnya langsung membagikan. Seperti kasusnya Mandala Shoji kan beliau yang membagikan langsung.” (*/Viva)

Honda