Beredar Surat Telegram Kapolri Sebut FPI Organisasi Terlarang, Polda Metro: Hoax!
JAKARTA – Sebuah foto dua lembar beredar di media sosial WhatsApp, dalam foto bergambar surat telegram milik Polri itu disebutkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang.
Dalam surat nomor STR/965/XII/IPP. 3.1.6./2020 yang ditanda tangani Wakaban Intelkam Irjen Suntana menyebutkan bila FPI merupakan organisasi dilarang pancasila.
FPI sendiri disandingkan dengan lima organisasi lainnya, antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANINAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Kesemua organisasi itu secara sah tidak diperbolehkan melakukan aktifitasnya.
Pelarangan aktivitas disana itu, kata isi surat, merujuk dari penandatangan PP penganti Undang Undang yang dilakukan Presiden Jokowi. Menurut pemerintah, seperti kata surat, ke semua organisasi itu tidak sesuai pancasila dan UU 1945.
Surat tersebut diketahui telah terbit sejak Rabu, 23 Desember 2020. Dan telah disebar oleh Kapolri ke sejumlah Polda di Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoax. “Itu hoax,” tutup Yusri dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/11/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong,” tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Media, Kamis (24/12/2020). (*/Okezone)