Bertentangan dengan Aqidah dan Ideologi Negara, PERSIS Tolak Agenda Kumpul Bareng Komunitas LGBT

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan keberatan dan penolakan atas agenda kumpul bareng komunitas LGBT yang akan digelar di Jakarta pada 17-21 Juli 2023, yang disponsori oleh Asean Sogie Caucus.

Ketua Umum PP PERSIS K.H. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag menjelaskan, penolakan ini berdasarkan kedudukan hukum Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas).

“Ormas Islam punya hak menyampaikan pandangan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan akidah Islam dan ideologi negara,” kata Ustaz Jeje ketika dimintai keterangannya, Selasa (11/07/2023).

Ia menambahkan, dasar penolakan lainnya, karena falsafah negara Indonesia adalah Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di mana, tidak ada satupun agama di Indonesia yang mengakui dan menerima perilaku LGBT.

Advert

PUPR Banten Infografis

Pada prinsipnya, kata Ustaz Jeje, setiap orang dan setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat atau pikirannya di muka umum dengan cara yang benar dan santun.

“Tetapi harus diingat, bahwa hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum itu bukan dalam konteks mengkampanyekan dan propaganda ideologi yang bertentangan dengan falsafah bangsa, norma, dan agama yang dianut bangsa Indonesia,” tegasnya.

Ustaz Jeje yang juga Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI) ini meminta agar penolakan masyarakat terhadap agenda LGBT tidak digiring kepada opini pertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan.

“Tetapi sebagai kewajiban dan tanggungjawab warga negara untuk menegakkan akidah agama dan norma yang dilindungi oleh negara,” ungkap Ustaz Jeje.

Menurutnya, acara ini sungguh tidak sejalan dengan nilai agama dan Pancasila serta semangat bangsa Indonesia yang melestarikan keberlangsungan manusia dan peradaban.

“Itulah sebabnya, Persatuan Islam (PERSIS) meminta pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan semua pihak yang berwenang agar tidak memberikan peluang atas kegiatan-kegiatan yang akan merusak ideologi, norma agama, dan moralitas anak bangsa,” pungkasnya. (*/Red)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien