Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya
JAKARTA – Rapat panitia kerja (panja) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta.
Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
“Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Rabu,15 Februari 2023.
Pada awalnya, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta.
Begini rincian hitungannya. BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji dan nilai manfaat.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98,89 juta dengan pembagian Bipih sebesar Rp 69,20 juta atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30 persen.
Setelah disetujui DPR, BPIH tahun 2023 menjadi Rp 90 juta (dibulatkan) dengan rincian Bipih sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen dari total BPIH dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau 44,7 persen.
Singkatnya, perubahan Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji itu terjadi karena adanya perubahan angka BPIH dan skema pembiayaan.
Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Dalam rapat terakhir ini, ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Terkait konsumsi, kedua pihak menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dam berbahan baku, serta pekerjanya berasal dari Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, awalnya, pemerintah menghilangkan konsumsi dua hari menjelang Armuzna.
Hal ini mengingat terbatasnya kemampuan distribusi dari pihak katering yang menjadi mitra. Sebab, pada tanggal tersebut, sebanyak 2,5 juta orang berkumpul di Mekkah dan banyak sekali jalan yang ditutup.
Namun, jika hal ini ditiadakan, maka jemaah bisa kesulitan mendapat makanan.
“Bila tidak diberikan pada H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari,” jelasnya.
Dengan disetujuinya biaya naik haji menjadi Rp 49,8 juta, jemaah haji tahun 2022 dan 2023 masih harus membayar biaya tambahan. Sementara 2021 ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,” kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” katanya.
Meski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar dia. (*/Tempo)