BLT BBM Rp600.000 Sudah Mulai Dibagikan, Ini Syarat Mendapatkannya
JAKARTA – Sejak Kamis, 1 September 2022, pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM).
Bantuan sosial atau bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Sebanyak Rp 12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.
BLT BBM itu akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai Rp 600.000. Bantuan tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp 300.000 per term.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R. Djoemadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
Faizal menargetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.
“Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar,” tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 2 September 2022.
Selain itu, kata Faizal, PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI.
“Agar penyaluran bisa cepat dan aman,” kata Faizal.
Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp 600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta.
Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun.
Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain dua jenis bansos itu, pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum dan ojek.
Total anggaran yang disapkan sebesar Rp 2,17 triliun dan disalurkan melalui pemerintah daerah.
Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP.
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI.
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Berikut adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp 600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan
3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar). (*/Tempo)