Breaking News: Pilkada Serentak 2020 Akan Diundur ke Tahun 2021

BPRS CM tabungan

JAKARTA – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengabarkan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 akan diundur menjadi tahun 2021.

Kabar terserbut disampaikan oleh Fritz melalui akun instagram pribadinya yang diunggah pada Senin (30/3/2020) pukul 18.33 WIB.

Loading...
Unggahan akun Instagram anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar /dok

Dalam postingan tersebut Fritz menyebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat bahwa Pilkada Serentak yang sebelumnya dijadwalkan pemungutan suara 23 September 2020, akan ditunda sampai tahun 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian.

Fritz sendiri nampak hadir dan ikut serta dalam RDP hari ini, Senin (30/3/2020), di gedung DPR RI.

Sementara diketahui, telah beredar notulensi kesimpulan hasil RDP di DPR RI terkait penundaan Pilkada. Pada Notulensi kesimpulan yang beredar tersebut terdapat tandatangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Ketua DKPP Prof Muhammad. (*/Net/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien