Daftar Badan Ad Hoc KPU Kini Lewat SIAKBA, Begini Caranya

BI Banten Belanja Nataru

 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA) beberapa hari lalu.

SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Aplikasi SIAKBA dirancang untuk pendaftaran penyelenggara badan ad hoc pada Pemilu serentak 2024 seperti PPK, PPS, dan KPPS akan dimulai pertengahan November 2022 mendatang melalui online.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

Pijat Refleksi

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Nah, bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi persyaratan di atas segera lamar melalui siakba.kpu.go.id.

Sebab, bagi calon pelamar disarankan untuk mengakses laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun SIAKBA KPU, login pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024 :

Pertama, Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login,

Kedua, masuk ke aplikasi SIAKBA anda diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.

Ketiga, masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Keempat, masukan Password dan Konfirmasi Password

Kelima, klik ‘Register’

Keenam, cek Inbox Email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi Email SIAKBA.

Ketujuh, klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Itulah cara daftar PPK, PPS dan PPLN atau badan adhok pada Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA yang dirancang KPU.  (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien