Demi Bendung Peredaran Narkotika, PB Mathlaul Anwar Dukung Penguatan Regulasi Vape
JAKARTA, – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathlaul Anwar, Kyai Embay Mulya Syarief, secara resmi menyatakan sikap organisasi dalam mendukung langkah tegas pemerintah untuk memitigasi penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik atau vape.
Menanggapi wacana pelarangan yang tengah berkembang di parlemen, Kyai Embay menegaskan bahwa prioritas utama bangsa saat ini adalah memastikan keselamatan generasi muda dari ancaman zat adiktif berbahaya yang kini semakin sulit dideteksi akibat kamuflase teknologi.
Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengenai maraknya cairan vape yang terkontaminasi zat psikoaktif seperti etomidate, kanabinoid sintetik, hingga metamfetamin.
Kyai Embay menilai bahwa temuan empiris dari laboratorium BNN tersebut tidak boleh diabaikan, mengingat vape telah bertransformasi menjadi sarana baru yang rentan dimodifikasi untuk konsumsi narkotika di luar pengawasan publik.
Dalam keterangannya, Kyai Embay menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis pada perlindungan maslahat umum.
“PB Mathlaul Anwar mendukung setiap kebijakan yang mampu menanggulangi penyalahgunaan narkotika secara efektif. Jika fakta-fakta empiris menunjukkan bahwa vape telah dimanfaatkan sebagai sarana berbahaya untuk peredaran atau konsumsi narkoba, maka langkah preventif tegas, termasuk pembatasan atau pelarangan yang proporsional, layak dipertimbangkan. Namun demikian, pendekatan kebijakan harus memperhatikan maslahah umum dan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang justru kontraproduktif.” ujar KH Embay Mulya Syarief, Kamis, (9/4/2026).
Lebih lanjut, PB Mathlaul Anwar memandang bahwa regulasi hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi yang masif di tengah masyarakat.
Pengawasan intensif, terutama di lembaga pendidikan dan lingkungan keluarga, menjadi kunci utama untuk menangkal infiltrasi narkotika dalam bentuk baru.
Melalui kerja sama lintas sektoral antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil, diharapkan akan lahir kebijakan yang adil dan efektif dalam menjaga keselamatan publik tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum bagi seluruh elemen bangsa.***


