Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Hendry Ch Bangun
JAKARTA – Dewan Kehormatan PWI Pusat berhentikan Hendry Chaerudin Bangun, keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dinilai bertindak sewenang-sewanang.
“Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,” ujar Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo dalam keterangannya.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
“Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa,” pungkasnya. (*/Red)