Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

 

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo telah rampung dilakukan. Hasilnya, Irjen Sambo mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Meskipun Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang etik Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal Pas 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” sambungnya.

BI Banten

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua KKEP yang juga Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri tersebut digelar selama 17 jam.

Sidang dimulai Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00. Sidang memeriksa 15 saksi.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Hal tersebut imbas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*/Beritasatu)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien