Disperindag Temukan Besi Beton Berlabel SNI Tapi Produknya Tak Sesuai Standar

DPRD Pandeglang Adhyaksa

BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah penjual besi beton di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (14/8/2019).

Dari hasil sidak tersebut sedikitnya lima merek dagang besi beton yang beredar di Kecamatan Soreang dan Cangkuang, terindikasi mengelabui konsumen karena meski mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI), ukuran produk tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar, Bismark, mengatakan, pihaknya menggelar sidak tersebut sesuai dengan instruksi dari pusat.

Menurutnya pusat sudah banyak menerima keluhan dari konsumen terkait besi beton yang tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen saat digunakan untuk bangunan.

“Sedikitnya ada lima merek dagang besi beton yang terindikasi mengelabui konsumen,” ujarnya di Soreang.

Ia mencontohkan besi beton bermerek dagang PCI yang dijual di salah satu toko di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Merek dagang tersebut mendistribusikan besi beton dalam tiga ukuran diameter yaitu 8, 10, dan 12 milimeter dengan mencantumkan label SNI.

Loading...

“Namun ukuran riilnya hanya 7,0 milimeter untuk besi 8; 8,8 milimeter untuk besi 10; dan 10,6 milimeter untuk besi 12,” ujarnya.

Hal serupa ditemukan pada merek dagang MSI di Kecamatan Cangkuang yang hanya berukuran 7,46 milimeter untuk besi 8 dan 9,22 milimeter untuk besi 10.

Selain itu ada juga besi 10 merek dagang DAS yang hanya berukuran riil 8,24 milimeter, besi 12 merek SSTY berukuran 11,5 milimeter, dan besi 8 merek JSM berukuran 7,03 milimeter.

“Standar toleransi yang diberikan hanya sekitar 0,4 milimeter. Jadi seharusnya kalau besi 12 ukuran riilnya minimal 11,6 milimeter. Begitu juga untuk besi 10 minimal 9,6 milimeter, dan besi 8 minimal 7,6 milimeter,” kata Bismark.

“Kami akan melaporkan temuan tersebut ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti ke produsen atau distributornya. Sementara para penjual dibina untuk tidak lagi menerima besi beton tak sesuai standar dari distributor dan untuk barang yang sudah ada, mereka ditekankan untuk tidak menjualnya ke konsumen dan justru mengembalikannya ke distributor,” ucapnya.

Penjual besi beton di Soreang, David Gunawan (42) mengakui teledor karena tidak memeriksa kembali barang yang dikirim distributor. Namun ia sama sekali tidak mengetahui bahwa barang tersebut ternyata tidak sesuai ukuran semestinya.

“Sejauh ini tidak ada konsumen yang mengeluh, sehingga kami tidak tahu kalau ternyata tidak sesuai yang tertulis di produk. Yang kami tahu pokoknya hanya diperbolehkan menerima yang memiliki label SNI. Setelah tahu begini saya akan lapor ke distributor untuk mengembalikannya,” kata David. (*/Tribunnews)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien