DPP GMNI Kutuk Penembakan Jurnalis di Sumut

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Dimana hal ini menimpa Mara Salem Harahap, pemimpin redaksi salah satu media online di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

Atas hal itu, DPP GMNI mengutuk keras tindakan yang dilakukan tersangka, yang kini telah ditetapkan oleh Polda Sumut. Mereka masing-masing berinisial YFP (31), S (57) dan A. A merupakan oknum TNI, pelaku atau pelaku eksekutor penembakan kepada wartawan tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. perilaku kekerasan baik verbal ataupun fisik, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat diterima dengan motif atau dalih apapun. Apalagi ini kekerasan dilakukan terkait dengan pekerjaan seorang wartawan yang penyelesaian masalahnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sekretaris Bidang Media dan Propaganda DPP GMNI, Agung Laksono, dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (26/6/2021).

Agung menjelaskan, produk hukum —UU Pers, merupakan lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap aturan lainnya seperti KUHPer dan KUHP. Dimana, hak seseorang atau sekelompok masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi, bila keberatan dengan produk jurnalistik.

Pijat Refleksi

“Ini ada di dalam UU Pers tersebut di pasal 5 ayat 2 dan 3. Seharusnya bila ada persoalan terkait pemberitaan, diselesaikan dengan prosedur dalam UU tersebut. Tentu tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang mengurangi semangat kita dalam berdemokrasi,” tambahnya.

Dalam hal ini, DPP GMNI juga mengapresiasi keberhasilan aparatur kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Terlebih, korban ditemukan di dekat rumahnya dengan kondisi bersimbah darah di dalam mobil yang korban kendarai pada Sabtu (19/6), sekira pukul 23.00 WIB dini hari.

“Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini. Kami berharap kekerasan terhadap wartawan tak terulang lagi. Pers sebagai pilar demokrasi. Dan kasus-kasus seperti ini sungguh mengancam demokrasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, korban bernama Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021. Peristiwa terjadi dini hari, saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah.Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (*/DPPGMNI).

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien