DPR Minta Mendikbud Buka Dialog dengan Mahasiswa soal Biaya Kuliah
JAKARTA – Komisi X DPR angkat bicara terkait Mendikbud Nadiem Makarim yang diadukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke Komnas HAM soal pembiayaan kuliah. Komisi X menilai perlunya ada ruang dialog Nadiem dengan mahasiswa.
“Aduan teman-teman itu saya menangkapnya, ini kan kesekian kali ya, dulu Mas Nadiem ada tagar dicari mahasiswa itu soal UKT juga, sekarang diadukan ke Komnas HAM,” kata Syaiful ketika dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dalam hal ini, Syaiful menilai tak ada ruang komunikasi dengan mahasiswa terkait pembiayaan kuliah di masa pandemi ini. Dia meminta Kemendikbud membuka ruang dialog dengan stake holder terkait agar mahasiswa juga mengerti.
“Artinya ada ruang dialog yang buntu, ruang komunikasi yang tersumbat dan menurut saya ini harus diperbaiki oleh Kemendikbud. Dalam suasana orang serba kesusahan gini, tentu saya berharap Kemendikbud meningkatkan model dan cara komunikasinya,” ujarnya.
Syaiful meminta Kemendikbud proaktif dalam menjalankan kebijakannya. Jangan sampai ada salah paham seperti persoalan organisasi penggerak yang membuat Nadiem mengeluarkan permohonan maaf kepada organisasi terkait.
“Jangan terulang kembali kasus permohonan maaf ke ormas, ke PGRI, dan kembali permohonan maaf lagi ke mahasiswa. Ini butuh proaktif, butuh ruang dialog yang perlu dibuka, yang saya kira kalau ruang dialog ini terbuka saya yakin mahasiswa juga mengerti, nggak harus sampai diadukan ke Komnas HAM,” ujarnya.
“Pada konteks komunikasi saya merasa Kemendikbud harus lebih proaktif, komunikasi publik diperbaiki, terutama kepada seluruh stakeholder yang didalamnya kampus dan mahasiswa,” lanjut Syaiful.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.
Pengaduan dilakukan pada 22 Juli 2020 dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19. Hal lain dia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi
“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim,” imbuhnya. (*/Detik)