Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan, Massa Banser Ricuh dan Sebut KPK Zalim
JAKARTA – Ketegangan menyelimuti gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penyidik resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjeratnya sebagai tersangka sejak Januari 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan reaksi keras dari massa Banser yang sejak siang menggelar aksi pengawalan di depan gedung Merah Putih.
Massa mulai berteriak histeris dan menyebut “KPK zalim” sesaat setelah Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Situasi sempat memanas ketika massa berusaha merangsek masuk dan mengoyak pagar gedung KPK untuk mendekati mobil tahanan.
Selain teriakan protes, sejumlah massa juga melakukan aksi pembakaran baju bergambar logo KPK sebagai bentuk kemarahan atas penahanan pimpinan mereka.
Meskipun sempat terjadi kericuhan dan upaya paksa masuk, aksi tersebut berhasil diredam oleh petugas kepolisian bersama perwakilan massa Banser lainnya yang mencoba menenangkan suasana.
Penahanan ini sendiri dilakukan setelah upaya hukum Yaqut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim sehari sebelumnya, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut ke tahap penahanan.
Yaqut yang tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya kini resmi mendekam di sel tahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berjaga di sekitar area gedung KPK untuk mengantisipasi adanya aksi susulan dari massa simpatisan.***

