Fenomena Salat Jumat Online Menurut Kacamata Komisi Fatwa MUI

JAKARTA – Ibadah salat Jumat virtual menjadi terobosan atau ijtihad sejumlah ulama menyikapi kondisi pandemi. Via zoom, sejumlah orang menggelar salat Jumat berjemaah.

Ibadah salat Jumat secara virtual ini sudah dilakukan di beberapa negara seperti Finlandia dan Amerika Serikat. Kini, salat Jumat online juga ada yang menggelar di Indonesia.

Setidaknya awak media mendapatkan broadcast ajakan salat Jumat virtual. Pekan lalu, di dalam undangan yang menyebar itu disebutkan yang menjadi imam adalah Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid dan yang menjadi khatib Ahmad Imam Mujadid Rais.

Baca juga: Ada Praktik Solat Jumat Online dengan Zoom di Indonesia

Selain beredar di pesan berantai, kabar pelaksanaan Jumatan online juga pernah diunggah Professor Wawan di akun Facebook pribadinya, 4 September 2020 lalu.

Informasi yang diperoleh kumparan, salat Jumat virtual via zoom itu diikuti ratusan jemaah. Alasan darurat untuk kesehatan dan keamanan diri menjadi sebab utama jemaah ikut Salat Jumat virtual.

Soal Salat Jumat virtual ini, kumparan mencoba meminta pendapat Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam yang juga pengajar di UIN Jakarta.

“Salat Jumat itu masuk kategori ibadah mahdlah, dasar pelaksanaannya adalah ittiba’, mengikuti apa yang dicontohkan syara,” kata Niam yang juga pengurus PBNU ini, Kamis (7/1/2020).

Niam melanjutkan, secara khusus Komisi Fatwa memang belum membahas hukum salat Jumat virtual ini. Tapi kata dia, aturan salat Jumat itu mesti tunduk dan patuh atas teladan yang diberikan, al-khudlu’ wal inqiyadz.

“Salah satu ketentuan salat Jumat adalah dilaksanakan dengan jemaah. Para ulama sepakat bahwa pelaksanaan salat Jumat adalah dengan berjemaah,” ujar dia.

Dalam ketentuan berjemaah, antara imam dan makmum dalam satu tempat, tidak ada penghalang. Dan makmum mengetahui gerakan imam, baik dengan suaranya atau gerakan makmum di depannya,
Namun, Niam menyebut, diperbolehkan jika live streaming ditujukan untuk memudahkan pengetahuan tentang gerakan imam.

Misalnya, live streaming salat berjemaah di masjid besar agar jemaah yang ada di belakang bisa mengikuti gerakan imam. (*/Kumparan)

Honda