Formappi: RUU Ciptaker Cepat Selesai karena Adanya Pesanan
JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras Badan Legislasi (Baleg) DPR yang cepat menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU ini cepat selesai karena adanya pesanan dari sejumlah pihak.
“Ini kerja yang nampaknya bisa terlihat super kilat karena atas nama pesanan tertentu,” ujar Lucius, Ahad (4/10/2020).
Pihak pemesan untuk saat ini, kata Lucius, bukanlah rakyat atau buruh. Di mana pada gilirannya nanti, keduanya akan menjadi pihak yang paling terdampak langsung atas RUU yang disepakati Baleg dan Pemerintah.
“Pemesan rupanya adalah mereka yang justru sedang menunggu manis di ujung lorong, mereka yang sudah siap dengan brankas jumbo demi menyimpan hasil keuntungan dari manisnya peraturan yang memihak mereka,” ujar Lucius.
Kerja cepat berdasarkan pesanan ini terbukti dari Baleg yang rela menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I, pada Sabtu (3/10/2020) malam. Hal ini dinilainya belum pernah terjadi sebelumnya.
“Bahkan untuk mengesahkan RUU di tingkat Baleg, mereka memanfaatkan malam nan romantis bagi para remaja yakni malam minggu,” ujar Lucius.
Hal ini dinilainya sebagai bentuk Baleg yang ingin menghindari aspirasi publik. Dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, meskipun DPR mengklaim pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan transparan
“Kerja cepat atas permintaan pihak tertentu yang ditunjukkan Baleg menjelaskan juga kenapa prestasi DPR di bidang legislasi tak pernah terlihat membaik,” ujar Lucius.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10/2020) malam.
Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR. (*/Republika)