FPI Baru Dibubarkan Pemerintah, Front Persatuan Islam Langsung Dideklarasikan
JAKARTA – Sebanyak 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI). Nama Front Persatuan Islam ini muncul hanya beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, FPI tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru dalam berjuang,” kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.
Menurut dia, perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
“Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” katanya.
Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Kompas.tv, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
Habib Abu Fihir Alattas
KH. Tb. Abdurrahman Anwar
KH. Ahmad Sabri Lubis
H. Munarman
KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
Ust. Haris Ubaidillah
Habib Idrus Al Habsyi
Ust. Idrus Hasan
Habib Ali Alattas, S.H.
Habib Ali Alattas, S.Kom.
H. I Tuankota Basalamah
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
H. Baharuzaman, S.H.
Amir Ortega
Syahroji
H. Waluyo
Joko
M. Luthfi, S.H.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat. (*/Kompastv)