Wisata Anyer

Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Berakhir di PN Jakpus, Jazuli Juwaini Tetap Pimpin MA

JAKARTA – Gugatan Andi Yudi Hendriawan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Hal itu tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst yang diputus pada 23 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Turut Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat 2.

Majelis hakim kemudian menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp650.000. Dengan putusan tersebut, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok gugatan di PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, termasuk pemilihan Ketua Umum yang dimenangkan KH. Jazuli Juwaini, melalui mekanisme voting.

Kuasa hukum Jazuli, Dhona Elfurqan, mengatakan pihaknya sejak awal mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut pengadilan serta mekanisme penyelesaian persoalan internal organisasi.

“Alhamdulillahirobbilalamin bahwa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara 284/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, eksepsi dari para tergugat 1, turut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat 2 itu dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Dhona, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dhona, salinan putusan belum diterima pihaknya, namun pemberitahuan putusan telah muncul dalam sistem e-Court Mahkamah Agung pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah melalui sekitar 13 kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

“Jadi putusan ini tidak masuk kepada pokok gugatan,” katanya.

Dhona menjelaskan, gugatan Andi Yudi Hendriawan antara lain mempersoalkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI serta sejumlah pernyataan terkait dukungan terhadap dirinya. Penggugat kemudian meminta hasil muktamar dianulir dan dilakukan muktamar ulang.

Dalam persidangan, kata Dhona, pihak tergugat menunjukkan adanya keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan Mathla’ul Anwar (MA) di bawah kepemimpinan Jazuli Juwaini.

“Majelis Hakim meminta kita membuktikan karena ada eksepsi, eksepsi tergugat 1 tentang kompetensi absolut. Karena sudah adanya surat itu, itulah yang menjadi bukti,” jelasnya.

Dhona menilai gugatan tersebut diajukan sebelum mekanisme penyelesaian internal organisasi ditempuh secara tuntas.

“Ini bisa jadi karena prematur, kalau prematur berarti harus melalui mekanisme Majelis Amanah. Nanti kita lihat di putusan, salinan putusannya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jazuli lainnya, Muhammad Arif Kirdiat, mengatakan putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut di PN Jakarta Pusat karena pengadilan telah menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara.

Ia menyebut, apabila penyelesaian perkara harus ditempuh melalui mekanisme lain, termasuk mekanisme internal organisasi atau lembaga peradilan yang berwenang, maka hal tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Dengan ditolaknya gugatan ini, berarti untuk selanjutnya tidak ada lagi persidangan atau apapun karena di Pengadilan Jakarta Pusat sudah menolak,” kata Arif.

Di sisi lain, Ketua Umum Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini menyambut putusan tersebut. Ia mengajak seluruh jajaran organisasi kembali fokus menjalankan agenda kepengurusan periode 2026–2031.

“Alhamdulillah akhirnya kebenaran menjadi nampak sebagai sebuah kebenaran. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan terlibat, baik langsung maupun lewat doa-doa terbaiknya,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis.

“Mari kita terus rapatkan barisan untuk terus bergerak dan bekerja untuk umat, bangsa dan negara, lewat MA,” sambungnya.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses gugatan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar di PN Jakarta Pusat pada tahap putusan sela, tanpa masuk pada pemeriksaan substansi pokok perkara. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien