JAKARTA – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa partainya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan untuk menunda Pemilu 2024, melainkan mendorong hukum agar menghentikan proses Pemilu.
Pasalnya, Agus Jabo kecewa karena Partai Prima tidak lolos dalam verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Sebelumnya, Partai Prima juga sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun gugatan tersebut gagal.
Agus Jabo menyatakan, gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam posisinya sebagai warga negara yang memiliki hak politik, bukan dalam konteks sengketa Pemilu.
“Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan Parpol,” ujar Agus Jabo di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Hasil dari gugatan ini, PN Jakpus mengabulkan seluruh tuntutan Partai Prima terhadap KPU. Hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta mengulang tahapan, yakni melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.
Agus Jabo juga menjelaskan, Partai Prima meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan sedari awal. Karena, KPU pada pertengahan Desember 2022 menetapkan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame-nya politik. Kami nggak masuk ke sana,” ungkapnya.
Agus mengaku partainya sudah menghitung bahwa periode memulai tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Hal ini tertuang dalam poin tuntutan Partai Prima kepada KPU, sebagaimana dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, angka 2 tahun 4 bulan itu muncul bila dihitung sejak KPU membuat peraturan KPU alias PKPU.
“Dari PKPU nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung sekitar 2 tahun 4 bulan,” tandasnya. (*/Red)