Habib Bahar Ditahan Lagi, Pengacara Sebut Karena Ceramah Kritik Pemerintah
BOGOR – Penceramah Habib Bahar Bin Smith kembali ditahan dan dijemput anggota Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kediamannya di Kemang, Kabupaten Bogor. Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, membenarkan hal tersebut.
Azis mengatakan Bahar bin Smith dijemput sekitar pukul 02.00 wib, Selasa, (19/5/2020) oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jabar, yang di dampingi anggota Kepolisian Daerah Jabar. “Juga didampingi tim pengacara,” kata Azis kepada Wartawan.
Azis mengatakan Habib Bahar bin Smith kembali masuk Lapas karena dituding kembali berulah lewat isi ceramahnya pada Sabtu 16 Mei 2020. Menurut Azis, petugas menangkap isi ceramah kliennya itu sebagai salah satu pembangkangan atau perlawanan dan kritikan kepada Pemerintah. “Jadi penguasa saat ini alergi terhadap kritikan dan koreksi serta anti kritik,” tutur Azis.
Pengacara menyatakan saat ini Bahar ada di Lapas Gunungsindur. Kepada para kuasa hukum, Azis menambahkan, Bahar menjelaskan ihwal penahanan kembali lengkap dengan waktu penjemputan dan alasan kenapa petugas menjemput kembali.
Selain itu, dalam isi pesan yang disampaikan Habib Bahar, Azis menuturkan kliennya tidak kapok untuk mengingatkan penguasa yang saat ini dinilai telah zalim. “Dalam pesannya itu habib bersumpah atas nama Allah,” kata Azis.
Pada Sabtu 16 Mei 2020 Habib Bahar bin Smith baru bebas bersyarat dari tahanan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Juga merunut pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.
Petugas telah mengingatkan Habib Bahar bin Smith agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Habib Bahar juga diminta untuk mengimbau para jamaah agar turut membantu pencegahan Covid-19. (*/Tempo)