Habib Rizieq Shihab dan Panitia Acara di Petamburan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020.

Keenam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.

Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

Pijat Refleksi

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. (*/Kompas)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien