ICW Sebut 45 Jaksa Ditangkap Gegara Korupsi

PWI Peduli

 

JAKARTA-Berdasarkan hasil pantauan Indonesia Corruption Watch atau ICW, terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006 hingga 2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh KPK.

Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, kata dia, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi.

“Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan resmi tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Berkaitan dengan ini, ia juga menanggapi kasus OTT Kejati Banten oleh KPK yang diserahkan ke Kejagung. Lembaganya, menyoroti kasus ini mengenai transparansi penanganan perkara.

Tertutupnya proses penanganan perkara, kata dia, menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung, lanjutnya, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.

“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” jelasnya.

Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa, seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan reformasi internal kelembagaan.

“Alih-alih melakukan perbaikan, langkah Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi antar penegak hukum,” kata dia.

Sebagai informasi, oknum jaksa berinisial RZ, DF, dan MS kena OTT KPK pada Rabu, (17/12). Kejaksaan Agung diketahui telah menangani perkara ini terlebih dahulu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang disangkakan dengan UU ITE.

Korban pemerasan merupakan WNA Korea Selatan inisial CL dan WNI inisial TA. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Oknum jaksa diduga tidak profesional dalam menangani perkara dan malah memanfaatkan kasusnya untuk melakukan pemerasan. Dari kasus ini, Kejagung menyita uang hasil pemerasan Rp941 juta.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien