Jadi Tersangka, Ini Pesan Habib Bahar untuk Pengikutnya

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Beredar wasiat Habib Bahar Bin Ali Bin Smith (HBS) pasca ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis malam (6/12/2018). Wasiat ini diunggah melalui channel Youtube Audio Aswaja.

Dalam wasiatnya, HBS mengatakan agar jamaahnya tidak ada yang turun ke jalan atau membuat suasana menjadi tidak kondusif jika dirinya dipenjara.

“Jikalau itu yang saya sampaikan salah dalam undang-undang, dan di penjara, maka saya tanggung jawab dunia akhirat saya ikhlas saya ridho, kepada jamaah harus lapang dada jangan ada yang turun ke jalan, jangan membuat rusuh, jangan ada yang mengepung kantor polisi,” kata Habib Bahar.

Dia menjelaskan, jika situasi tidak kondusif lantaran dirinya dipenjara terjadi, maka hal itu bisa dijadikan kesempatan atau celah bagi negara asing untuk merampas kedaulatan Indonesia.

Sebab kata HBS, dirinya tidak berarti apa-apa jika dibandingkan dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sedangkan saya tidak ada harganya dibandingkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, biarkan saya yang hancur binasa dan di penjara, asalakan Indonesia tetap utuh, sebab kalau terjadi kerusuhan di mana-mana yang rugi kita,” tuturnya.

Pijat Refleksi

Lanjut HBS pun meminta kepada jamaah agar tetap tenang dan tidak terpancing apapun.

Dia juga meminta agar para jamaahnya tetap menjalankan aktifitas pengajian yang dipimpinnya seperti biasa meskipun dirinya berada di dalam penjara.

“Tetap tenang saja seperti biasa, jamaah pengajian malam selasa walaupun nanti saya tidak ada, pengajian harus tetap jalan, walaupun nanti saya di penjara, sekali lahi jangan berbuat kerusuhan di mana-mana,demi Indononesia dan demi Umat Islam, darah saya murah harganya, asalakan Indonesia tetap utuh, ini yang saya wasiatkan kepada seluruh umat Islam, Inshaa Allah tidak buta, yang benar pasti akan menang,” tandasnya.

Sebagaimana dikabarkan Habib Bahar Bin Smith (HBS) telah resmi dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB di Dittipidum Bareskrim kemarin.

Kendati menjadi tersangka, Pihak kepolisian belum juga menahan HBS. kuasa Hukum HBS yakni Yanuar Aziz, menyebut kliennya langsung keluar melalui jalur khusus.

Aziz membeberkan salah satu alasan polisi tidak menahan HBS, karena selama pemeriksaan HBS dianggap bersikap kooperatif.

“Ada empat hal yang mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif juga, seperti itu. Itu objektif bisa ditanyakan penyidik,” terang Azis. (*/Rayapos)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien