Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Ginting dengan Tidak Hormat

JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.

Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.

Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.

KPU Cilegon Coblos

“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022,” bunyi Keppres tersebut.

Advert

Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.

“Sudah, sudah terima,” ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/3/2020) kemarin.

“(Diterima) hari Kamis,” tuturnya. (*/Detik)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien