Jokowi: Jika Tak Puas Omnibus Law Silakan Bawa ke MK

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kalangan yang tak puas pada omnibus law ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Menurut Jokowi sistem ketatanegaraan mengatur soal itu.

Pijat Refleksi

Penolakan pada Omnibus Law Ciptaker meluas di sejumlah daerah. Di Jakarta kemarin (8/10/2020), massa dalam jumlah besar bahkan memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana.

Demo berujung rusuh dan bentrok hingga malam hari. Sejumlah halte Transjakarta, pos polisi dan bangunan di kawasan Senen terbakar.

Banyak kalangan menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). (*/CNN)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien