Jokowi Teken Kepres Cuti Bersama 2020 Bagi PNS, Ini Tanggal Lengkapnya
JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020. Pasal 3 ayat 1 Kepres tersebut menyebutkan bahwa Jumat, 21 Agustus merupakan cuti bersama bagi PNS.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” bunyi pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut.
Selain itu, 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi kutipan pasal 3 ayat 2 Keppres tersebut.
Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*/Tempo)