Juru Bicara FPI Munarman Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali

BPRS CM tabungan

CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

“Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Petrus di Bali, Selasa 7 Februari 2017.

Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Loading...

“Tanggal 10 ini (Februari 2017) kami panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu.

Munarman dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Dia menyebutkan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat. Bahkan kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat.

Munarman sebelumnya telah diperiksa polisi dan kemudian menjadi tersangka. (*)

 

Sumber : Viva.co.id

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien