Kapolri Larang Sebarkan Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Tetap Berhak Memberitakan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang isinya mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, mengunduh dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI).

Namun Dewan Pers memastikan, wartawan tetap berhak memberitakan terkait aktivitas FPI berdasarkan kode etik jurnalistik.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menanggapi maklumat Kapolri tersebut.

KPU Cilegon Coblos

“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2020).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Advert

“Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian bunyi maklumat pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” demikian poin ketiga maklumat tersebut. (*/Kompastv)

KPU Pandeglang Ayo TPS
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien