Karena Corona, Pimpinan KPK Sepakat Napi Koruptor Dibebaskan
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, sepakat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan 300 lebih narapida korupsi dan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil Menteri Yasonna adalah hal positif. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Peningkatan kasus sangat mungkin terjadi karena kepasitas yang ada di lapas sudah lebih dari 300 persen.
“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” kata Ghufron, Kamis, (2/4/2020).
Ghufron menilai, wacana pembebasan 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan.
Namun begitu, apa yang diwacakan Menteri Yasonna harusnya diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa bukan berarti dirinya mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini adalah bentuk waspada terhadap penularan virus korona atau Covid-19. Namun, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Mekanismenya bagaimana adalah ranah kemenkumham itu, yang penting tidak mengenyampingkan tujuan pemidanaan dan adil,” kata Ghufron.
Karena itu, Ghufron memandang wacana itu sebagai bentuk empati kemanusiaan terhadap narapidana. Langkah itu dinilai tepat agar warga binaan ini bisa terhindar dari wabah corona.
“Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” katanya.
Sebelumnya Kemenkumham berencana membebeskan banyak narapidana guna menekan angka penyebaran covid-19. Termasuk napi korupsi dan narkotika. Namun terganjal dengan PP 99/12, karena itu akan direvisi.
Dengan revisi tersebut, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Kemenkumham juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia lebih dari 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari dua perkara itu. (*/Viva)