Kemenkumham Diminta untuk Segera Bebaskan Habib Bahar
JAKARTA – Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk segera membebaskan kliennya. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, telah mengabulkan gugatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith.
“Harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan,” kata Aziz kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Habib Bahar saat ini dikabarkan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat. Aziz meminta agar pihak Lapas Gunung Sindur mengantarkan Habib Bahar Bin Smith ke kediamannya dengan segera.
“(Habib Bahar) masih di Gunung Sindur. Enggak perlu dijemput, harusnya mereka yang antar, kembalikan,” ucap Aziz.
Aziz bersyukur Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatannya. Dalam putusannya, kata Aziz, Hakim PTUN Bandung menyatakan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar tidak sah.
“Gugatan kami dari pihak Habib Bahar Bin Smith diterima seluruhnya, kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar Bin Smith tidak sah. Sehingga, Habib Bahar Bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilisasi lagi dan kembali ke rumah,” ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat (Bapas Klas 2 Bogor) mencabut surat keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor.
Pertimbangan majelis hakim bahwa surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa, tidak sahadalah, surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa digunakan menjadi dasar pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut,” ujar Faisal.
Sebelumnya, Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang diterima Bahar Bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut. Kemudian, Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, saat ini Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (*/Okezone)