Kementerian Kesehatan Resmi Tidak Anjurkan Bilik Desinfeksi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan bilik desinfektan yang sedang jadi perbincangan di masyarakat. Tarik ulur mengenai penggunaan bilik kesehatan ini merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO).

Coronavirus Disease 2019 (COvid-19) telah dinyatakan WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COvid -19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.

Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang dapat menyebar antar manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau mata sebelum mencuci tangan. Droplet juga dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut.

Dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Advert

Surat edaran Kemenkes terkait pelarangan penggunaan bilik desinfeksi untuk manusia /dok
KPU Cilegon Coblos

Berdasarkan informasi dari lapangan yang dikumpulkan Kemenkes RI, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.

Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Rekomendasi Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini tegas mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.

Memajankan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.

Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:

  1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
  2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.
  4. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan,
  5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian. (*/Kompastv)
PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien