Ki Gendeng Langsung Ditangkap Karena Anti China, Si Steven yang Anti Pribumi Bebas Pak Polisi?
JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti China’ di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” imbuhnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2017) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” pungkas Argo.
Lalu Bagaimana dengan Steven Tiko yang fenomenal usai menghina Gubernur NTB dan rakyat indonesia dengan sebutan Tikus Kotor itu?
Dilansir dari Tempo.co
Pelaku ujaran kebencian Steven Hadi Surya Sulistyo, 26 tahun terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, 43 tahun, di Bandara Changi Singapura pada 9 April 2017, ternyata diduga kabur ke luar negeri. Yang bersangkutan terbang dari Bandara Soekarno Hataa Jum’at 14 April 2017 pukul 06.37 WIB.
Kepergian Steven Hadi Surya Sulistyo tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Rabu 26 April 2017 sore. ”Ya Steven sudah ke luar negeri sebelum Imigrasi menerima laporan perkara,” kata Irwan Anwar yang menyebutkan pesawat yang ditumpanginya menuju Singapura.
Pencekalan dilakukan Selasa 18 April 2017 setelah sehari sebelumnya Senin 17 April 2017 menerima laporannya.
Menurut salah seorang pengacaranya Abdul Hadi Muchlis, disebutkan bahwa Steven diduga melakukan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Tindak Pidana Penistaan Rasial sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dengan menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan Golongan Penduduk Indonesia dan/atau Ras dan Etnis (suku, daerah, agama, asal usul, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum ketatanegaraan). (*)
Sumber: nasional.in