Wisata Anyer

Komdigi Larang Anak di Bawah Usia 16 Tahun Punya Akun Medsos, dari TikTok Hingga Roblox

 

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai sejumlah akun media sosial (medsos) dan platform digital yang beresiko tinggi.

Sejumlah akun medsos dan paltform digital yang dilarang yakni, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, pelarangan ini mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026, dan implementasi bakal dilakukan secara bertahap.

“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujarnya dikutip dari akun Instagram literasidigitalkomdigi, Jumat (6/3/2026).

Adapun, dasar pelarangan ini ialah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.

“Anak-anak mungkin mengeluh, orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya, namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah,” sambungnya.

Pemerintah, kata dia, memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tukas Meutya Hafid.

Postingan ini direspon positif oleh sejumlah netizen. Mereka menyambut baik akan pelarangan ini. Akun ekosupriay** berkomentar, langkah ini merupakan yang ditunggu.

“Ini yang kita tunggu-tunggu, Indonesia 2045 emas cerah,” ujarnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien