Kontras Sebut Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut kasus penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dia mengatakan, pelanggaran HAM tersebut karena pihak kepolisian telah sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pengawal Habib Rizieq Shihab hingga mengakibatkan tewasnya para korban.

“Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian,” kata Fatia dalam diskusi Indonesia Leaders Talk ‘6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita’ di Youtube Front TV, Jumat (25/12/2020).

Fatia menjelaskan, penembakan tersebut melemahkan posisi hukum karena pada akhirnya penegakan hukum menjadi tidak berguna untuk dilakukan pembuktian maupun adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi.

“Mengapa ini akhirnya menjadi penghinaan bagi proses hukum itu sendiri karena dengan dibunuhnya orang-orang ini tanpa ada proses hukum, maka ini mencelakai juga yang namanya praduga tak bersalah yang harusnya dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana,” ujarnya.

KontraS juga menyayangkan aksi pelumpuhan kepada para laskar khusus pengawal Habib Rizieq tersebut. Apalagi, Polri terkesan tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.

“Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Dan kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi,” tegas dia.

Pijat Refleksi

Fatia juga mempertanyakan alasan polisi melakukan penembakan dari jarak dekat dengan target alat vital para laskar. Menurut dia, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 telah mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.

“Ini pelanggaran karena penyelewengan adanya penggunaan senjata tersebut. Yang patut dipertanyakan, ada izin penggunaan senpi yang harus dilakukan Polri. Harus ada formulir yang diisi. Apakah polisi yang menembak sudah isi formulir itu? Kita harus pertanyakan itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, KontraS juga mencatat adanya 29 peristiwa penembakan yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh polisi selama tiga bulan terakhir.

Fatia menyebut, selama ini Polri tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan penembakan sewenang-wenang tersebut.

“Paling mentok kode etik atau mutasi ke daerah lain. Hal ini tidak timbulkan efek jera pada pelaku yang melakukan penyelewengan,” imbuhnya.

Dia juga menyoroti Kompolnas yang harusnya menjadi salah satu lembaga pengawas dan memberikan evalusasi di Polri.

“Karena kalau terpaksa dilumpuhkan ada parameter yang harusnya diterapkan tidak di organ yang mematikan. Kita lihat tidak ada preventif polisi,” tuturnya. (*/Okezone)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien