KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Dimana Biang Keroknya?
Dengan adanya keputusan MA tersebut maka unsur penyelenggara negara dalam perkara ini BLBI dinilai sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.”KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin, namun ditolak MA. Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI. “Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” tegasnya.
Alex juga menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang ada. “Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”, simpulnya.
Memunculkan Pro -Kontra
Segera terbitnya SP3 atas kasus BLBI oleh KPK yang merugikan negara triliunan rupiah itu menimbulkan pro dan kontra. Advokat senior Maqdir Ismail menilai langkah KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI yang membelit Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, merupakan langkah tepat adanya.
“Langkah KPK itu baik dan tepat,” kata Maqdir menanggapi keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI pada Kamis (1/4) di Jakarta sebagaimana dikutip gatra.com 01/04/21.
“Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dahulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Meskipun ada yang mendukung, namun kebijakan KPK untuk mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI tersebut banyak yang menentangnya. Aktivis anti korupsi dan pengajar hukum di Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyindir keluarnya SP3 KPK terhadap kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istrinya.
“Mari ucapkan selamat kepada siapapun, melalui SP3 kasus korupsi pertama KPK dengan UU KPK hasil revisi,” katanya melalui cuitan di akun twitternya, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan sindiran yang sama, “Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri melalui akun Twitternya, Kamis (1/4/2021).
Senada dengan dua aktivis korupsi diatas, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik langkah KPK mengeluarkan SP3 pada kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mardani menyebut, KPK periode lalu berjanji akan mengusut kasus BLBI tapi kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan SP3. “KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya.””Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ,” tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).