KPU Jajaki Rekapitulasi Elektronik Penghitungan Suara Pada Pilkada 2020

JAKARTA – Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, lembaganya menargetkan penggunaan rekapitulasi hasil perolehan suara secara elektronik dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020.

“Secara regulasi memungkinkan. Kami berharap pada posisi yang optimis adalah ada beberapa daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi,” kata dia, di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, (9/9/2020).

Viryan mengatakan, KPU sedang menyiapkan sejumlah hal. Salah satunya menggelar simulasi penggunaan Sirekap di Sarana Olahraga Volley Indoor Stadion Jarak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung. Target akhir KPU adalah penggunaan Sirekap tersbut dalam pemilu 2024.

Pijat Refleksi

“Dan upaya untuk mencapai itu tidak bisa dilakukan pada saat tahun 2024, namun harus dari sekarang. Maka kita mulai penerapan Sirekap untuk pilkada serentak 2020 ini. Sekarang kita simulasi. Ini simulasi yang ketiga. Kita harapkan semakin baik, dan akan intensif kita lakukan dalam dua bulan ke depan,” kata Viryan.

Viryan mengatakan, KPU tengah menyiapkan sejumlah daerah untuk menggunakan Sirekap yang akan memotong rekapitulasi suara yang selama ini dilakukan berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Rekapitulasi perhitungan suara pemilu yang bisa memakan waktu maksimal 30 hari sejak pencoblosan, bisa ditetapkan hasilnya maksimal 5 hari.

KPU akan memutuskan jadi tidaknya penggunaan rekapitulasi elektronik ini pada Pilkada 2020 pada November ini.

“Nanti sekitar bulan November akan dapat gambaran, apakah memungkinkan diterapkan sebagai hasil resmi di daerah-daerah tertentu,” kata Viryan. (*/Tempo)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien