MA Kabulkan Gugatan Pembatalan PKPU Soal Penetapan Hasil Pilpres 2019, Ini Putusannya

Hut bhayangkara

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7/2020).

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Asal tahu saja, dalam Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.

Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

Sementara di lain sisi, wartawan senior Hersubeno Arief, yang tergabung dalam Forum News Netork (FNN) mengunggah video di @Hersubeno Ponit berjudul ‘MA: PENETAPAN JOKOWI SEBAGAI PEMENANG PILPRES 2019 BATAL?’.

Dalam video berdurasi 5 menit 49 detik itu, Hersu juga menyoal kebijakan MA yang ‘sampai menimbun’ putusan tersebut selama 9 bulan. Karena gugatan yang diajukan Rachmawati Soekarno Putri dan kawan-kawan itu, sudah diputusan MA sejak tanggal 28 Oktober 2019, alias seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik.

Loading...

“Ini menarik, ternyata ada putusan MA yang membatalkan kemenangan Jokowi pada tanggal 28 Oktober 2019. Tetapi,  (putusan itu) baru diumumkan ke publik pada tanggal 3 Juli 2020, berarti tiga hari lalu,” jelas Hersu panggilan akrabnya.

DPRD Pandeglang

Menurut Hersu, isi keputusan MA itu menjelaskan, bahwa, kemenangan Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 mau pun UU Pemilu No 7 tahun 2017.

“Saya baru saja mendapat kabar yang cukup menarik, berkaitan dengan hasil pemilihan presiden-wakil presiden tahun 2019 yang, sempat disengketakan di Mahkamah Agung. Gugatan ini diajukan oleh Ibu Rachmawati dan kawan-kawan. Yang menjadi obyek gugatan adalah peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” jelasnya.

Seperti kita ketahui, lanjutnya, bahwa, dalam pasal 3 ayat 7 peraturan KPU nomor 5 disebutkan, bahwa, dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

“Keputusan KPU inilah yang digugat Ibu Rachmawati dkk. Berdasarkan data yang saya punya, beliau mendaftarkan gugatan pada 14 Mei 2019. Dan kemudian pada tanggal 21 Mei 2019 KPU memutuskan bahwa pemenang Pilres 2019 adalah pasangan Jokowi-Ma’ruf,” urainya.

Yang menarik kemudian, jelas Hersu, Mahkamah Agung sudah memutuskan gugatan ini pada tanggal 28, bulan 10, tahun 2019. Tetapi, kalau kita membuka direktori (website red) Mahkamah Agung, keputusan itu baru diupload pada tanggal 3, bulan Juli, tahun 2020. Bertepatan dengan hari Jumat. Jadi baru sekitar 3 hari lalu.

“Ini jeda yang cukup panjang, antara keputusan dari Mahkamah Agung dengan diupload atau dipublish pada Jumat 3 Juli 2020. Ada sekitar 9 bulan. Cukup lama. Padahal, ini persoalan yang cukup serius. Mengapa?,” tanya Hersu.

Karena obyek persoalan ini, lanjut Hersu, menjadi amat penting. Karena berdasarkan dari keputusan MA, disebutkan, bahwa, peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 itu bertentangan dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Dimana dalam UU itu diatur, seorang pemenang calon presiden itu harus memenuhi setidaknya 3 kriteria. Pertama, Dia harus menang 50% plus 1 suara. Kedua, dia harus menang minimal 20% di seluruh wilayah dari 34 provinsi. Ketiga, dia harus menang setidaknya di separo plus satu dari seluruh provinsi.”

“Ketentuan UU itu juga diatur dalam pasal 6 a UUD 1945. Jadi UU ini bunyinya, sama. Hanya copy paste dari tiga ketentuan tadi. Kalau kita cermati, seharusnya pasangan Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi ketentuan itu, karena dia kalah di 13 provinsi dan di dua Provinsi Jokowi-Ma’ruif hanya memperoleh suara sekitar 14%. Kalau tidak salah di Aceh, Jokowi hanya dapat 14,41%, di Sumatera Barat 14,08 %. Artinya kalau mengacu pada UU nomor 7 maupun pasal 6 a UUD 1945, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” tegasnya.

Menurut Hersu, yang kita pertanyakan: Mengapa keputusan itu begitu lama disampaikan ke publik? Padahal kita tahu presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, sementara keputusan ini hanya sepekan kemudian, 28 bulan Oktober 2019.

“Ini akan menjadi obyek yang cukup menarik bagi kalangan ahli hukum, terutama para pakar hukum tata Negara. Saya kira ini akan menjadi wacana publik di tengah situasi covid yang sedang melanda kita. Saya akan terus mengupdate ini, dan saya akan coba menghubungi Ibu Rachmawati sebagai penggugat. Tentu akan menarik kalau kita bahas bersama ahli hukum tata negara,” pungkasnya. (*/Duta/Kontan/Net)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien