Masih Pandemi, DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020
JAKARTA – Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang. Wakil Ketua Komite I DPD RI menyebutkan, keselamatan rakyat harus jadi pertimbangan penyelenggaraa negara dalam menggelar hajat demokrasi yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu ‘salus populi suprema lex esto’ yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara”, kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan penolakan itu, lanjut Fachrul didasarkan pada sejumlah pertimbangan terkaiit pandemi Covid-19, diantaranya belum adanya prediksi Covid-19 akan berakhir dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, pemerintah juga masih memberlakukan starus bencana nasional non-alam terhadap pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Pertimbangan lainnya ialah dampak sosial ekonomi serta kerugian masyarakat akibat Covid-19 yang telah merebak selama 3 bulan di Indonesia dan belum diketahui waktu berakhirnya.
“Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” ujar Fachrul.
Di sisi lain, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp9.9 triliun, dinilai akan lebih bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.
“Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 oleh KPU sebesar Rp535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” tukas Fachrul.
Ia menegaskan, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat. (*/MedIna)
