Mathla’ul Anwar: 1 Ramadhan 1445 Hijriyah Jatuh pada 2 April 2022
JAKARTA – Lembaga Hisab Falakiyah dan Rukyah Jam’iyah Mathla’ul Anwar di Jakarta menyatakan bahwa awal bulan Ramadhan 1445 Hijriyah atau 2022 jatuh pada hari Sabtu, 2 April.
Penetapan waktu itu berdasarkan hisab Falakiyah Thariqat Syaekh Alauddin Ibnu As-Syatir Adimasyqi , dan atas dasar keriteria Imkanurrukyah Alami, dan penyesuaian penyatuan bulan-bulan qomariyah dan kelender hijriyah global internasional di Istanbul.
“Menunjukkan bawa awal bulan Ramadhan 1443 H dengan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan jatuh pada hari Sabtu 2 April/Nisan 2022 M,” demikian keterangan tertulis dari Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, pada Kamis, 17 Maret 2022.
Berikut 6 catatan hasil Lembaga Hisab Falakiyah dan Rukyah Jam’iyah Mathla’ul Anwar:
1. Zaman/waktu ijtima’ atau iqtiron markazi dengan kehendak Allah pada hari Jum’ah 29 Sya’ban 1443 H/1 April/Nisan 2022 M pada pukul 13.57 WIB dan pada pukul 09.57 Waktu Umul Quro Makkah Al-Mukarromah dan pada Markaz Falak Dauli (Pusat Falak Internasional) pukul 06.24 waktu ‘alami/GMT .
2. Makwam/tempat ijtima’ matahari di Buruj Al-Haml 11.12 darjah dan bulan di manzilah Al-Muakhkhar 06.12 darjah .
3. Dan rukyatul hilal pada sore hari Jum’ah 29 Sya’ban 1443 H/1 April/Nisan 2022 M mungkin terlihat dengan susah dan sulit karena tinggi hilal di Jakarta 02.01 darjah , sedangkan tinggi hilal di Makkah Almukarromah 04.01 darjah .
4. Lamanya hilal diatas ufuk setelah matahari terbenam di Jakarta 08.05 menit sedangkan di Makkah Al-Mukarramah 16.05 menit .
5. Maqwamul hilal/tempat terlihatnya hilal setelah matahari terbenambertem ada pada buruj Al-Haml 13.13 darjah dan pada manzilah Al-Muakhkhar 06.13 darjah.
6. Madarul hilal atau posisi hilal pada peredaran di falaknya ada di Sha’idatus Syimaliyah dan di Utara Khaththul Istiwa dan di utara bekas matahari dan miring ke Utara.
“Hisab hanya perkiraan tidak boleh menetapkan untuk umum dengan dasar hisab karena ada Sidang Itsbatnya berdasarkan hasil rukyat. Tunggu hasil rukyat di Sidang Itsbatnya,” jelas Embay. (*/Faqih)