Mendagri: Pilkada 2020 Bisa Dijadwal Ulang jika Darurat Covid-19 Belum Berakhir
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menunda Pilkada 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Namun, kata Tito, jika menjelang penyelenggaraan Pilkada kondisi darurat bencana Covid-19 belum berakhir, maka Pilkada dapat ditunda.
“Apabila pada saat pemilihan kondisi kedauratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, pilkada dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU dan DPR,” kata Tito saat menyampaikan sikap pemerintah terhadap Perppu Pilkada dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Tito mengatakan, untuk pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020, pemerintah dan KPU menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat bagi masyarakat.
“Seiring dengan proses pembahasan RUU, penyelengaraan yaitu KPU, bersama pemerintah dan komisi II, dan atas partisipasi seluruh pemangku kepentingan telah menyiapkan aturan teknis penundaan tahapan Pilkada dan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan,” ujar dia.
Adapun, mengenai Perppu tentang Pilkada, Tito menyampaikan, apresiasi kepada DPR atas persetujuan yang diberikan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Tito berharap, Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.
“Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19,” ucapnya.
Awalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah berdasarkan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya demi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” kata Doli saat menyampaikan pandangan akhir komisi. (*/Kompas)