Mendagri: Tidak Boleh Konvoi dan Kerumunan Saat Pendaftaran Calon Pilkada 2020

Lazisku

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang konvoi saat pendaftaran kandidat Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.

“Pendaftaran yang biasanya membawa ramai-ramai, rombongan konvoi, No! Tidak boleh ada konvoi pada saat pendaftaran,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (10/7/2020).

Baca juga: Bawaslu Sebut Langgar Protokol Kesehatan Jadi Pelanggaran Pilkada

Ks

Tito mengatakan, hanya pendaftar dan tim yang secara terbatas yang boleh mendaftarkan diri ke KPU Daerah.

dprd pdg

“Sementara yang lain virtual,” katanya.

Aturan berkampanye untuk pilkada di era new normal, menurut Tito, sudah tidak boleh lagi ada kerumunan sosial. Kampanye juga hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang sambil menjaga jarak.

Di masa pandemi Covid-19, Tito mengingatkan agar protokol kesehatan wajib diikuti pihak penyelenggara pilkada, pengawas bahkan pemilih pada saat melakukan pemungutan suara nantinya.

Di tempat pemungutan suara, misalnya, disediakan tempat mencuci tangan atau handsanitizer.

“Wajib pakai masker, penggunaan cuci tangan dengan sabun, alkohol, klorin,” ujarnya. (*/Tempo)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien