Menkeu Terbitkan Aturan Pengurangan Pajak Rumah Mewah Jadi Hanya 1%
JAKARTA – Setelah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar. Tidak tanggung-tanggung PPh dipangkas dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Pemangkasan PPh penjualan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan ini sengaja dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini. Dengan demikian, sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.
“Jadi memang hanya rumah mewah, untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht itu masih sama seperti yang lama. Sektor yang lain tidak, karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor lain,” papar Hestu, Selasa (25/6/2019).
Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup, ia mencontohkan bisnis penjualan semen.
“Kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya sudah akan mulai sejak berlaku itu,” terang dia.
Sementara, Hestu menyatakan pihaknya belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata.
“Iya, tapi ini fokus ke properti dulu, yacht nanti pikirkan yang lain dulu,” ujar Hestu.
Dengan demikian, pajak penjualan mobil mewah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, pesawat terbang dan helikopter pribadi, serta kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya tetap dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batas harga minimal kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang bebas PPnBM.
Hal itu tercantum dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah yang berharga Rp30 miliar atau lebih. Tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen. (*/CNN)