Mohon Maaf, Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp.600.000
JAKARTA – BP Jamsostek memastikan pekerja informal tidak dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 per bulan. Hal itu dikarenakan mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
“Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah), jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Selain pekerja informal, Agus mengatakan pekerja yang tidak mendapatkan bantuan Rp 600.000 ini juga merupakan peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020.
Meski begitu Agus meminta para calon peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati. Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa pandemi Corona ini.
“Ini hanya nilai tambah untuk menjadi peserta BP Jamsostek, ada nilai tambah sebagai peserta yaitu mendapat manfaat perlindungan,” ujarnya.
Manfaat yang bisa dirasakan peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai, selama di rawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama,” katanya.
“Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana, saya kira ini luar biasa manfaatnya,” tambahnya.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (*/Detik)