Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Vape, Berikut Ini 8 Alasannya

JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Larangan ini tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape,” jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” jelas Wawan.

Fatwa ini mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

Landasaran utamanya, wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah) mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, melindungi dan memelihara generasi muda, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang.

Berikut alasan haramnya vape menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah;

a. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)

b. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan QS. al-Baqarah (2: 195) QS. an-Nisa’ (4: 29)

c. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi

d. E-cigareite sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

e. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena:

Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya

Merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh.

Ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette

e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

f. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

g. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.

h. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempumaan Islam, Iman dan Ihsan.

Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6)

Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2)

Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette. (*/Kumparan)

Honda