Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SIM
SERANG – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib perhatikan syaratnya harus punya BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 November 2024, proses pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan.
Sebelumnya kepolisian sudah memadankan nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Setelah itu muncul wacana agar calon pembuat SIM memiliki harus memiliki BPJS Kesehatan.
Uji coba nasional kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari Akun Instagram Ditlantas Polda Banten, Selasa, (5/11/2024) persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” kata David, yang dikutip dari laman resmi pada Minggu (3/11/2024).
Uji coba pemohon SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku pada Jumat, 1 November 2024.
Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
David juga menjelaskan bahwa jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM.
Namun, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. (*/Red)