Nama Prabowo Subianto Disebut di Sidang Suap Benur

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Hal itu terungkap ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ardi Wijaya selaku Manajer Ekspor Impor PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4).

BAP itu berisikan komunikasi antara Ardi dengan pemilik PT DPPP Suharjito terkait dengan PT Aero Citra Kargo (ACK).

“Ini kami tanyakan karena ada di BAP saudara nomor 27, ini saudara di alinea terakhir mengatakan seperti ini, ‘Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau dipergunakan oleh orang lain karena punya Prabowo khusus’,” ujar jaksa membacakan BAP Ardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021).

“Karena menurut Suharjito untungnya Rp30 M per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per bulan pasalnya menurut Suharjito adalah 1.600 x 5 juta ekor dan kemudian saya tambahkan bahwa biasanya uang itu cash-cash-an diambil dari pihak KKP,” lanjut jaksa membacakan BAP.

Advert

Jaksa lantas menanyakan sosok Prabowo yang dimaksud dalam BAP tersebut.

“Ini saya dapatkan dari omongan grup Perduli [Persatuan Dunia Lobster Indonesia] kalau sedang mengobrol. Ini maksudnya apa ini? Maksudnya Prabowo siapa?” tanya jaksa.

“Kalau yang saya tangkap Pak, ya, beliau pasti mengaitkan itu dengan Pak Prabowo,” jawab Ardi.

“Prabowo siapa?” cecar jaksa.

“Pak Prabowo Menteri Pertahanan, ya, setahu saya,” kata Ardi.

Bantahan Prabowo
Politikus Partai Gerindra, yang juga menjabat sebagai juru bicara Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah kepemilikan PT Aero Citra Kargo (ACK) yang disangkut pautkan dengan Prabowo.

PUPR Banten Infografis

“Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo,” kata Dahnil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (28/4/2021).

Kata Dahnil, nama Prabowo memang kerap dicatut pihak-pihak tak bertanggungjawab. Mereka kata dia, mencatut nama Prabowo hanya untuk kepentingan pribadi mereka.

“Nama beliau biasa dicatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut,” kata Dahnil.

Diketahui, duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Menteri KP, Edhy Prabowo; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT ACK, Siswadhi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Edhy menyiapkan PT ACK untuk menampung uang dugaan suap pemberian izin ekspor benur.

Sementara itu dalam sidang, Ardi mengatakan dirinya sempat mengikuti rapat sosialisasi tentang ekspor benur yang digelar oleh KKP. Dalam rapat itu, kata Ardi, ada satu perusahaan yang melakukan presentasi yaitu PT ACK.

Ia menjelaskan, ditentukan biaya ekspor benur sebesar Rp1.800 per ekor. Ketika itu, KKP sudah menunjuk perusahaan kargo untuk mengekspor benur yaitu PT ACK dan PT GGL (Graha Global Logistik).

“Tapi, kenyataannya yang ekspor semua dari PT ACK,” tutur Ardi.

Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Uang sebesar US$77 ribu diterima Edhy dari pemilik PT DPPP Suharjito. Sementara uang Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/CNN)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien