JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri harus memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta usai masa cuti Pilkada DKI 2017.
Ketentuan itu, kata Mahfud tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1.
“Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara,” kata Mahfud MD di Gedung KPK, Kamis, 9 Februari 2017.
“Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas,” ujarnya menjelaskan.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, saat masa cuti kampanye Ahok selesai pada 11 Februari 2017, maka Ahok diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada. Namun setelah itu, di hari yang sama, yakni tanggal 12 Februari 2017, presiden melalui Mendagri harus kembali menonaktifkan Ahok.
“Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu,” kata Mahfud.
Meski demikian, ada tanggung jawab yuridis bila Presiden mengeluarkan Perppu. Karena itu, dia menyarankan agar Presiden memikirkan dengan matang, bila hendak menerbitkan Perppu untuk mencabut pasal 83 dalam UU Pemda.
“Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya dengan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu,” kata Mahfud.
Mengutip dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1. Terdapat sejumlah rincian yang mengharuskan presiden menonaktifkan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa, yakni:
Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (*)
Sumber: Viva.co.id