Parah! Kapal China Masuk Perairan Natuna, Diusir Tak Mau

Hut bhayangkara

JAKARTA – Kapal penjaga pantai (coast guard) China masuk ke wilayah Natuna RI. Kapal tersebut bahkan berada selama akhir pekan dan menolak untuk pergi dari Laut Natuna Utara.

Dari data Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kejadian terjadi dari Sabtu (12/9/2020). Kapal penjaga pantai China dengan nomor lambung 5204 masuk Natuna sejak pukul 10.00 WIB.

“Kapal Coast Guard China kedapatan berkeliaran di ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif RI) Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia,” tulis lembaga itu dalam keterangan pers yang dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (13/9/2020).

“Meskipun sudah ditanyakan maksud keberadannya, kapal China enggan pergi dan berkeras di area tersebut.”

Kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line (sembilan garis putus-putus) yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat China. Bakamla RI sudah menyampaikan bahwa berdasarkan UNCLOS1982 (UU laut internasional), nine dash line tidak diakui keberadaan.

Kapal itu pun diusir agar segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia. “Sampai saat ini (Minggu), kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI,” tulis pernyataan Bakamla lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyampaikan langkah resmi Kemlu RI terhadap aksi kapal penjaga pantai China di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.

Kepada CNBC Indonesia, Minggu (13/9/2020), Faizasyah mengatakan Kemlu RI telah menerima laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perihal keberadaan kapal penjaga pantai China, yaitu CCG 5204, di wilayah perairan ZEE Indonesia.

Loading...

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa itu, Kemlu RI telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRC di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia.

“Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRC bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRC dan menolak klaim 9DL RRC karena bertentangan dengan UNCLOS 1982,” ujar Faizasyah.

Bukan Yang Pertama

Sebenarnya, ini bukan pertama kali terjadi. Hal serupa pernah terjadi awal 2020 lalu.

DPRD Pandeglang

Pada 30 Desember 2019 lalu, RI mengirimkan protes keras ke China karena melanggar ZEE RI. Pelanggaran itu termasuk melakukan aktivitas ilegal fishing dengan penjagaan coast guard China.

Saat itu Kementerian Luar Negeri sempat memberi nota keberatan. Bahkan memanggil Duta Besar China.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sampai kapanpun tidak akan ada pengakuan atas klaim negeri Tirai Bambu itu. “Saya kira posisi kita cukup jelas,” katanya saat dijumpai wartawan di Istana Negara pada saat itu.

Hingga kini CNBC Indonesia masih menghubungi Bakamla RI untuk tahu situasi terakhir. Namun belum ada respon lanjutan. (*/CNBC)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien